Awas Mafia Lelang di KPKNL

Awas Mafia Lelang di KPKNL
KPK akan mengawasi lelang KPKNL

Kamis, 15 Juli 2010

GUGATAN BENUA INDAH GROUP KEPADA KPKNL JAKARTA I

Siaran Pers

GUGATAN BENUA INDAH GROUP KEPADA KPKNL JAKARTA I

Kasus kredit Benua Indah Group (BIG) di Bank Mandiri terus berkepaanjangan. Saat ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta I tengah melakukan upaya lelang terhadap asset Benua Indah Group.

Tindakan KPKNL ini jelas bertentangan dengan hukum karena KPKNL tidak memiliki wewenang untuk mengurus piutang Bank Mandiri. Berdasarkan UU Nomor 49 Prt Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, wewenang KPKNL hanya mengurus piutang negara, sedangkan piutang Bank Mandiri jelas tidak termasuk dalam keuangan negara.

Selain itu Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara secara jelas menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan .

Penyerahan Pengurusan kredit Benua Indah Group dari Bank Mandiri ke KPKNL ini diawali dengan dimintanya Benua Indah Group oleh KPKNL untuk menanda-tangani Pernyataan Bersama (PB) pada tanggal 20 Juni 2005.

Sebenarnya Pernyataan Bersama (PB) tertanggal 20 Juni 2005 bukanlah perjanjian dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dapat diabaikan dan dibatalkan. Akan tetapi KPKNL berkeras untuk menjadikan Pernyatan Bersama tersebut sebagai dasar untuk menyelesaikan permasalahan kredit BIG melalui KPKNL.

Penyerahan pengurusan kredit Benua Indah Group dari Bank Mandiri telah melanggar azas-azas perjanjian yaitu azas kebebasan berkehendak yang bertanggung-jawab (Kontracteervrijheid), azas keseimbangan, azas konsensualisme, azas persamaan, azas kekuatan mengikat, azas kepercayaan, azas kepastian hukum, azas moral dan kepatutan.

Tindakan KPKNL melelang aset Benua Indah Group telah telah mengubah karakter perjanjian perdata antara Benua Indah Group dengan Bank Mandiri. Kedudukan Bank Mandiri selaku kreditor yang semula "sama" (nebengeordnet) dengan Benua Indah Group selaku debitor, dalam hubungan perdata, dirubah menjadi hubungan publik. Kedudukan Bank Mandiri menjadi lebih tinggi dari kedudukan Benua Indah Group . Dalam posisi demikian kesepakatan tidak lagi menjadi asas, akan tetapi yang menjadi asas adalah kekuasaan.

Kami selaku kuasa hukum Benua Indah Group menganggap KPKNL telah perbuatan melawan hukum yakni melanggar UU BUMN, UUD 1945 dan azas-azas perjanjian dengan melakukan pelelangan terhadap aset Benua Indah Group.

akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPKNL Benua Indah Group terpaksa menyerahkan lahan inti untuk dikelola secara pinjam pakai oleh pihak plasma, sehingga produksi Tandan Buah Segar (TBS) inti yang merupakan sumber utama penghasilan perusahaan menjadi sangat kecil. Perusahaan hanya mendapatkan potongan 30% dari TBS tersebut. Adapun kerugian hasil produksi inti yang di kuasai oleh plasma pinjam pakai dari tahun 2005 sampai dengan 2009 adalah sebesar Rp 27 Milyar.

Selain itu tindakan KPKNL telah mengakibatkan Beua Indah Group sulit untuk memasarkan produk Crude Palm Oil (minyak sawit mentah/CPO) dan Palm Kernel (biji sawit/PK) nya. Akibat hal tersebut, nilai jual produk CPO dan PK yang terpaksa tetap dijual perusahaan menjadi lebih rendah. Selisih tersebut dapat dilihat dari selisih harga jual kontrak perusahaan dengan harga jual rata-rata CPO dan PK perusahaan lain pada priode yang sama. Kerugian selisih realisasi kontrak penjualan dengan harga jual rata-rata penetapan indeks k dari tahu 2005 s.d Juni 2009 adalah sekitar Rp 65 Milliar.

Pernyataan Bersama tertanggal 20 Juni 2005 tersebut hannya bersifat deklaratoir serta tidak dibarengi pernyataan penghukuman . M. Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, mengatakan :

“ Tidak semua putusan hakim dapat dilaksanakan dalam arti kata yang sebenarnya, yaitu secara paksa oleh pengadilan. Hanya putusan condemnatoir sajalah yang dapat dilaksanakan. Dengan demikian, prinsip lain yang mesti terpenuhi, putusan tersebut memuat amar “kondemnatoir” (condemnatoir). Hanya putusan yang bersifat kondemnator yang bisa dieksekusi, yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman”. Putusan yang amar atau diktumnya tidak mengandung unsur penghukuman, tidak dapat dieksekusi atau “noneksekutabel”. Contohnya adalah putusan yang bersifat declaratoir karena hanya bersifat pernyataan saja.”

TUNTUTAN BENUA INDAH GROUP

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dapat diajukan gugata. Untuk itu kami telah mendaftarkan gugatan perdata kepada KPKNL di Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah terdaftar di Panitera Perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 309/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.

Adapun tuntutan utama dalam gugatan tersebut adalah meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPKNL untuk menghentikan dan membatalkan setiap tindakan yang termasuk pengurusan kredit Para Penggugat termasuk menghentikan dan membatalkan lelang aset Para Penggugat.Selain itu kami juga mengajukan tuntuan ganti kerugian materiil sebesar Rp 91,5 Milliar dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp 1 Triliyun.

Kami menghimbau agar pihak-pihak yang tadinya berminat untuk mengikuti lelang yang akan dilaksanakan oleh KPKNL untuk membatalkan niatnya karena kami yakin Pengadilan negeri Jakarta Pusat akan memenangkan gugatan kami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar