Awas Mafia Lelang di KPKNL

Awas Mafia Lelang di KPKNL
KPK akan mengawasi lelang KPKNL

Minggu, 18 Juli 2010

Cerita Panjang mengenai peyelesaian Hutang PT Benua Indah

Cerita Panjang mengenai peyelesaian Hutang PT Benua Indah

I.Bank Mandiri dan PUPN melanggar Hukum dalam Proses Lelang asset Benua Indah

Dengan berlakunya UUHT, sebenarnya bank-bank BUMN yang ada jaminan Hak Tanggungan akan lebih memilih untuk menggunakan ketentuan Pasal 6, karena langsung melelang atas kekuasaan sendiri biladebitor wanprestasi, tanpa menyerahkan ke PUPN berdasar UU No. 49 Prp. Tahun 1960 Hutang Benua Indah pada Bank Mandiri (ex Bapindo ) dijamin pelunasannya dengan “Hak Tanggungan” terdiri dari “Sertifikat Hak Tanggungan”; “Buku Tanah Hak Tanggungan” dan“Akta Pemberian Hak Tanggungan”, maka dalam penyelesaian hutang tersebut yang harus diperlakukan adalah Undang-undang No. 4 Tahun1996 tentang “UUHT”;

Dalam syarat untuk melakukan lelang juga ada berapa hal yang harus dipenuhi oleh Bank Mandiri yaitu Salinan/fotocopy bukti bahwa debitur wanprestasi yang dapat berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan dari Pimpinan/DireksiBank yang bersangkutan selaku kreditur,selama periode berakhirnya masa kredit PT Benua Indah , Bank Mandiri tidak pernah memberikan peringatan peringatan atau teguran kepada pihak Benua Indah dan langsung memasukan ke PUPN , disini jelas Bank Mnsiri telah melanggar Hukum dan bertentangan dengan UU Hak tanggungan dan pejabat PUPN juga telah melanggar Surat edaran Kepala Badan Urusan Piutang Lelang Negara Nomor : SE-23/PN/2000

Dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan KPKNL Jakarta 1 terhadap asset asset PT Benua Indah sesuai hokum dan peraturan juga tidak sah karena bertindak pemohon lelang bukan pengadilan negri tapi adalah PUPN atau KPKNL Jakarta 1 serta masih adanya masalah gugatan hokum yang dilakukan pihak Benua Indah kepada Bank Mandiri mengenai jumlah kredit dan Bunga,Denda serta ongkos yang harus ditanggung Benua Indah . Pelaksanaan lelangnya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut sesuai Surat Edaran Kepala PUPN tahun 2000 nomor SE-23/PN/2000 yang berisikan syarat sebgai berikut

a. Bertindak sebagai pemohon lelang adalah Pengadilan Negeri.

b. Pelaksanaan lelang melalui Pejabat Lelang Kantor Lelang Negara.

c. Pengumuman lelang mengikuti tata cara pengumuman lelang eksekusi.

d. Tidak diperlukan persetujuan debitur dalam pelaksanaan lelang.

e. Nilai limit sedapat mungkin ditentukan oleh penilai.

f. Pelaksanaan lelang ini dapat melibatkan Balai Lelang pada jasa pralelang.

g. Dokumen persyaratan lelang antara lain terdiri dari :

1. Salinan/fotocopy penetapan aanmaning/teguran.

2. Salinan/fotocopy penetapan sita pengadilan.

3. Salinan/fotocopy berita acara sita.

4. Salinan/fotocopy penetapan lelang pengadilan

II.Benua Indah Korban Kebijakan Bank Mandiri (Ex Bapindo)

Bank Mandiri dalam melakukan hitungan Bunga ,Denda dan ongkos yang harus dibayar oleh Benua Indah mirip dengan lintah darat dan tidak melakukan Fundgsi Intermediasi Bank atau Bank BUMN sebagai agen pembangunan dengan mengenakan Bunga yan tinggi dengan rata rata bunga 35-sampai dengan 60% terhadap pokok pinjaman , padahal pengucuran kredit kredit Benua Indah yang diulai tahun 1991 sempat terhenti pada tahun 1997 hingga tahun 1999 krena adanya krisis ekonomi yang meyebabkan adanya larangan dari pemerintah Indonesia selaku pemegang saham Bank Bapindo untuk meyalurkan kredit sampai akhirnya Bank Bapindo demerger menjadi Bank mandiri , sehingga disini ada ketidak adilan dalam pemberlakuan jumlah tagihan hutang Benua Indah oleh Bank Mnadiri dimana jumlah Hutang Pokok yang sejumlah Rp 129.195.206.142 Milyar yang ditanggung dengan collateral benua indah yang melebih dari nilai kredit Benua Indah , saat ini Benua Indah harus membayar setelah dikenakan bunga, denda dan ongkos membengkak menjadi Rp 480.721.949.443,81.

III. Pembanguna PKS oleh Benua Indah

Tentang pembangunan dua Pabrik Kelapa Sawit Benua Indah yang tadinya posisi pembiayaannya adalah 70% Bank Bapindo dan 30 % Benua indah dimana 70% pembiayaan Pabrik Kelapa Sawit menjadi kredit investasi yang diberikan Bank kepada Benua Indah dan 30% nya adalah modal awal Benua Indah , tetapi akibat pemberhentian kucuran kredit pada tahun 1997-1999 oleh Bank Bapindo(Bank Mandiri)

Posisi pembiayaan menjadi berubah 65% dibiayai oleh Benua Indah dan 35% oleh Bank , Benua indah melakukan hal ini karena Tanaman sawit dperkebuanan sawit baik Inti maupun Plasma sudah siap panen dan menghasilkan TBS dan harus dikelola menjadi CPO . nilai dari ke dua PKS tersebut saja melebih dari jumlah kredit yang disalurkan Bank bapindo (Bank Mandiri)pada Benua Indah karena nilai pabrik PKS dengan Kapisitas 45 Ton/Jam untuk pengelolaan Tandan buah segar Sawit menjadi CPO bernilai 304 Milyar .

IV.Penyerahan peyelesaian Kredit Benua Indah ke PUPN diduga adalah Konspirasi Busuk Oknum Bank Mandiri dan Oknum PUPN

Penyerahan Pengurusan kredit dari Tergugat I ke PUPN/ KPKNL Jakarta I ini diawali dengan dimintanya Para Penggugat untuk menanda-tangani Pernyataan Bersama pada tanggal 20 Juni 2005. Dan penanda tangan MOU antara PUPN dan Bank Mandiri tentang

Nota Kesepakatan Kerjasama antara PT. Bank Mandiri dengan DJPLN tentang pelaksanaan lelang objek Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 dengan nomor : NKB – 001/PL/2005 dan nomor : DIR.MOU/009/2005

Sehingga penyerahan pengurusan kredit Benua Indah ke PUPN diduga syarat dengan berbagai kepentingan dari Oknum bank Mandiri dan PUPN , diduga juga dibalik ini semua melibatkan Direksi Bank mandiri yang sekarang mendekam di penjara akibat kasus korupsi dengan tekanan dari seorang mantan Preman yang berasal dari Pontianak yang menjadi pengusaha dengan initial USO ,dengan melakukan pemerasan terhadap eks direksi Bank mandiri akibat adanya skandal wanita .

Penyelesaian masa tahun 2005 sampai sekarang tentan kredit Benua Indah juga diduga adanya kepentingan dari oknum Direksi bank mandiri agar asset kebun Benua Indah dapat jatuh ketangan saudara kandungnya yang merupakan antek antek dari perusahaa asing . padahal Aset ini tidak diperbolehkan jatuh ketangan asing sesuai dengan UU karena proyek kebun sawit PILTRANS .

Saran dan Usulan

1. Sebaiknya Bank Mandiri dengan manajemen barunya kebali duduk bersama dengan pihak PT Benua Indah untuk meyelesaikan kredit macet tersebut deengan melakukan rekstrukturisasi krdit dan ini diperbolehkan oleh undang undang dan hokum perbankan .

2. Untuk menunjang Program pemerintah yang pro Job dan Pro Poor sebaiknya masalah peyelesaianan kredit jangan berlarut larut karena, jika ceapat selesai tentu saja nasib petani plasma dan buruh PT Benua indah menjadi pasti

3. Untuk yang berminat membeli asset Kebun Benua indah dalam lelag yang dilakukan KPKNL sebaiknya jangan dilakukan karena dikemudian hari akan timbul permasalahan hokum ,karena masih apanjang masalah hokum di pengadilan negeri , dimana menurut sumber berita Detik finance tagl 18 Juli 2010 Benua indah kembali mengugat Bank Mandiri dan KPKNL di pengadilan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan

Penulis :Muhamad Basry ,SE,MSI/Pengamat Ekonomi dan Perbankan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar