Awas Mafia Lelang di KPKNL

Awas Mafia Lelang di KPKNL
KPK akan mengawasi lelang KPKNL

Minggu, 18 Juli 2010

Kontan Online | AKSI KORPORASI UNSP - UNSP Sudah Selesaikan Pembelian Domba Mas dan Benua Indah

Kontan Online | AKSI KORPORASI UNSP - UNSP Sudah Selesaikan Pembelian Domba Mas dan Benua Indah

Kontan Online | Gugatan terhadap Bank Mandiri dan KPNL - Benua Indah Belum Menyerah Asetnya Dilelang Negara

Kontan Online | Gugatan terhadap Bank Mandiri dan KPNL - Benua Indah Belum Menyerah Asetnya Dilelang Negara

Cerita Panjang mengenai peyelesaian Hutang PT Benua Indah

Cerita Panjang mengenai peyelesaian Hutang PT Benua Indah

I.Bank Mandiri dan PUPN melanggar Hukum dalam Proses Lelang asset Benua Indah

Dengan berlakunya UUHT, sebenarnya bank-bank BUMN yang ada jaminan Hak Tanggungan akan lebih memilih untuk menggunakan ketentuan Pasal 6, karena langsung melelang atas kekuasaan sendiri biladebitor wanprestasi, tanpa menyerahkan ke PUPN berdasar UU No. 49 Prp. Tahun 1960 Hutang Benua Indah pada Bank Mandiri (ex Bapindo ) dijamin pelunasannya dengan “Hak Tanggungan” terdiri dari “Sertifikat Hak Tanggungan”; “Buku Tanah Hak Tanggungan” dan“Akta Pemberian Hak Tanggungan”, maka dalam penyelesaian hutang tersebut yang harus diperlakukan adalah Undang-undang No. 4 Tahun1996 tentang “UUHT”;

Dalam syarat untuk melakukan lelang juga ada berapa hal yang harus dipenuhi oleh Bank Mandiri yaitu Salinan/fotocopy bukti bahwa debitur wanprestasi yang dapat berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan dari Pimpinan/DireksiBank yang bersangkutan selaku kreditur,selama periode berakhirnya masa kredit PT Benua Indah , Bank Mandiri tidak pernah memberikan peringatan peringatan atau teguran kepada pihak Benua Indah dan langsung memasukan ke PUPN , disini jelas Bank Mnsiri telah melanggar Hukum dan bertentangan dengan UU Hak tanggungan dan pejabat PUPN juga telah melanggar Surat edaran Kepala Badan Urusan Piutang Lelang Negara Nomor : SE-23/PN/2000

Dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan KPKNL Jakarta 1 terhadap asset asset PT Benua Indah sesuai hokum dan peraturan juga tidak sah karena bertindak pemohon lelang bukan pengadilan negri tapi adalah PUPN atau KPKNL Jakarta 1 serta masih adanya masalah gugatan hokum yang dilakukan pihak Benua Indah kepada Bank Mandiri mengenai jumlah kredit dan Bunga,Denda serta ongkos yang harus ditanggung Benua Indah . Pelaksanaan lelangnya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut sesuai Surat Edaran Kepala PUPN tahun 2000 nomor SE-23/PN/2000 yang berisikan syarat sebgai berikut

a. Bertindak sebagai pemohon lelang adalah Pengadilan Negeri.

b. Pelaksanaan lelang melalui Pejabat Lelang Kantor Lelang Negara.

c. Pengumuman lelang mengikuti tata cara pengumuman lelang eksekusi.

d. Tidak diperlukan persetujuan debitur dalam pelaksanaan lelang.

e. Nilai limit sedapat mungkin ditentukan oleh penilai.

f. Pelaksanaan lelang ini dapat melibatkan Balai Lelang pada jasa pralelang.

g. Dokumen persyaratan lelang antara lain terdiri dari :

1. Salinan/fotocopy penetapan aanmaning/teguran.

2. Salinan/fotocopy penetapan sita pengadilan.

3. Salinan/fotocopy berita acara sita.

4. Salinan/fotocopy penetapan lelang pengadilan

II.Benua Indah Korban Kebijakan Bank Mandiri (Ex Bapindo)

Bank Mandiri dalam melakukan hitungan Bunga ,Denda dan ongkos yang harus dibayar oleh Benua Indah mirip dengan lintah darat dan tidak melakukan Fundgsi Intermediasi Bank atau Bank BUMN sebagai agen pembangunan dengan mengenakan Bunga yan tinggi dengan rata rata bunga 35-sampai dengan 60% terhadap pokok pinjaman , padahal pengucuran kredit kredit Benua Indah yang diulai tahun 1991 sempat terhenti pada tahun 1997 hingga tahun 1999 krena adanya krisis ekonomi yang meyebabkan adanya larangan dari pemerintah Indonesia selaku pemegang saham Bank Bapindo untuk meyalurkan kredit sampai akhirnya Bank Bapindo demerger menjadi Bank mandiri , sehingga disini ada ketidak adilan dalam pemberlakuan jumlah tagihan hutang Benua Indah oleh Bank Mnadiri dimana jumlah Hutang Pokok yang sejumlah Rp 129.195.206.142 Milyar yang ditanggung dengan collateral benua indah yang melebih dari nilai kredit Benua Indah , saat ini Benua Indah harus membayar setelah dikenakan bunga, denda dan ongkos membengkak menjadi Rp 480.721.949.443,81.

III. Pembanguna PKS oleh Benua Indah

Tentang pembangunan dua Pabrik Kelapa Sawit Benua Indah yang tadinya posisi pembiayaannya adalah 70% Bank Bapindo dan 30 % Benua indah dimana 70% pembiayaan Pabrik Kelapa Sawit menjadi kredit investasi yang diberikan Bank kepada Benua Indah dan 30% nya adalah modal awal Benua Indah , tetapi akibat pemberhentian kucuran kredit pada tahun 1997-1999 oleh Bank Bapindo(Bank Mandiri)

Posisi pembiayaan menjadi berubah 65% dibiayai oleh Benua Indah dan 35% oleh Bank , Benua indah melakukan hal ini karena Tanaman sawit dperkebuanan sawit baik Inti maupun Plasma sudah siap panen dan menghasilkan TBS dan harus dikelola menjadi CPO . nilai dari ke dua PKS tersebut saja melebih dari jumlah kredit yang disalurkan Bank bapindo (Bank Mandiri)pada Benua Indah karena nilai pabrik PKS dengan Kapisitas 45 Ton/Jam untuk pengelolaan Tandan buah segar Sawit menjadi CPO bernilai 304 Milyar .

IV.Penyerahan peyelesaian Kredit Benua Indah ke PUPN diduga adalah Konspirasi Busuk Oknum Bank Mandiri dan Oknum PUPN

Penyerahan Pengurusan kredit dari Tergugat I ke PUPN/ KPKNL Jakarta I ini diawali dengan dimintanya Para Penggugat untuk menanda-tangani Pernyataan Bersama pada tanggal 20 Juni 2005. Dan penanda tangan MOU antara PUPN dan Bank Mandiri tentang

Nota Kesepakatan Kerjasama antara PT. Bank Mandiri dengan DJPLN tentang pelaksanaan lelang objek Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 dengan nomor : NKB – 001/PL/2005 dan nomor : DIR.MOU/009/2005

Sehingga penyerahan pengurusan kredit Benua Indah ke PUPN diduga syarat dengan berbagai kepentingan dari Oknum bank Mandiri dan PUPN , diduga juga dibalik ini semua melibatkan Direksi Bank mandiri yang sekarang mendekam di penjara akibat kasus korupsi dengan tekanan dari seorang mantan Preman yang berasal dari Pontianak yang menjadi pengusaha dengan initial USO ,dengan melakukan pemerasan terhadap eks direksi Bank mandiri akibat adanya skandal wanita .

Penyelesaian masa tahun 2005 sampai sekarang tentan kredit Benua Indah juga diduga adanya kepentingan dari oknum Direksi bank mandiri agar asset kebun Benua Indah dapat jatuh ketangan saudara kandungnya yang merupakan antek antek dari perusahaa asing . padahal Aset ini tidak diperbolehkan jatuh ketangan asing sesuai dengan UU karena proyek kebun sawit PILTRANS .

Saran dan Usulan

1. Sebaiknya Bank Mandiri dengan manajemen barunya kebali duduk bersama dengan pihak PT Benua Indah untuk meyelesaikan kredit macet tersebut deengan melakukan rekstrukturisasi krdit dan ini diperbolehkan oleh undang undang dan hokum perbankan .

2. Untuk menunjang Program pemerintah yang pro Job dan Pro Poor sebaiknya masalah peyelesaianan kredit jangan berlarut larut karena, jika ceapat selesai tentu saja nasib petani plasma dan buruh PT Benua indah menjadi pasti

3. Untuk yang berminat membeli asset Kebun Benua indah dalam lelag yang dilakukan KPKNL sebaiknya jangan dilakukan karena dikemudian hari akan timbul permasalahan hokum ,karena masih apanjang masalah hokum di pengadilan negeri , dimana menurut sumber berita Detik finance tagl 18 Juli 2010 Benua indah kembali mengugat Bank Mandiri dan KPKNL di pengadilan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan

Penulis :Muhamad Basry ,SE,MSI/Pengamat Ekonomi dan Perbankan

Kamis, 15 Juli 2010

GUGATAN BENUA INDAH GROUP KEPADA KPKNL JAKARTA I

Siaran Pers

GUGATAN BENUA INDAH GROUP KEPADA KPKNL JAKARTA I

Kasus kredit Benua Indah Group (BIG) di Bank Mandiri terus berkepaanjangan. Saat ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta I tengah melakukan upaya lelang terhadap asset Benua Indah Group.

Tindakan KPKNL ini jelas bertentangan dengan hukum karena KPKNL tidak memiliki wewenang untuk mengurus piutang Bank Mandiri. Berdasarkan UU Nomor 49 Prt Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, wewenang KPKNL hanya mengurus piutang negara, sedangkan piutang Bank Mandiri jelas tidak termasuk dalam keuangan negara.

Selain itu Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara secara jelas menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan .

Penyerahan Pengurusan kredit Benua Indah Group dari Bank Mandiri ke KPKNL ini diawali dengan dimintanya Benua Indah Group oleh KPKNL untuk menanda-tangani Pernyataan Bersama (PB) pada tanggal 20 Juni 2005.

Sebenarnya Pernyataan Bersama (PB) tertanggal 20 Juni 2005 bukanlah perjanjian dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dapat diabaikan dan dibatalkan. Akan tetapi KPKNL berkeras untuk menjadikan Pernyatan Bersama tersebut sebagai dasar untuk menyelesaikan permasalahan kredit BIG melalui KPKNL.

Penyerahan pengurusan kredit Benua Indah Group dari Bank Mandiri telah melanggar azas-azas perjanjian yaitu azas kebebasan berkehendak yang bertanggung-jawab (Kontracteervrijheid), azas keseimbangan, azas konsensualisme, azas persamaan, azas kekuatan mengikat, azas kepercayaan, azas kepastian hukum, azas moral dan kepatutan.

Tindakan KPKNL melelang aset Benua Indah Group telah telah mengubah karakter perjanjian perdata antara Benua Indah Group dengan Bank Mandiri. Kedudukan Bank Mandiri selaku kreditor yang semula "sama" (nebengeordnet) dengan Benua Indah Group selaku debitor, dalam hubungan perdata, dirubah menjadi hubungan publik. Kedudukan Bank Mandiri menjadi lebih tinggi dari kedudukan Benua Indah Group . Dalam posisi demikian kesepakatan tidak lagi menjadi asas, akan tetapi yang menjadi asas adalah kekuasaan.

Kami selaku kuasa hukum Benua Indah Group menganggap KPKNL telah perbuatan melawan hukum yakni melanggar UU BUMN, UUD 1945 dan azas-azas perjanjian dengan melakukan pelelangan terhadap aset Benua Indah Group.

akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPKNL Benua Indah Group terpaksa menyerahkan lahan inti untuk dikelola secara pinjam pakai oleh pihak plasma, sehingga produksi Tandan Buah Segar (TBS) inti yang merupakan sumber utama penghasilan perusahaan menjadi sangat kecil. Perusahaan hanya mendapatkan potongan 30% dari TBS tersebut. Adapun kerugian hasil produksi inti yang di kuasai oleh plasma pinjam pakai dari tahun 2005 sampai dengan 2009 adalah sebesar Rp 27 Milyar.

Selain itu tindakan KPKNL telah mengakibatkan Beua Indah Group sulit untuk memasarkan produk Crude Palm Oil (minyak sawit mentah/CPO) dan Palm Kernel (biji sawit/PK) nya. Akibat hal tersebut, nilai jual produk CPO dan PK yang terpaksa tetap dijual perusahaan menjadi lebih rendah. Selisih tersebut dapat dilihat dari selisih harga jual kontrak perusahaan dengan harga jual rata-rata CPO dan PK perusahaan lain pada priode yang sama. Kerugian selisih realisasi kontrak penjualan dengan harga jual rata-rata penetapan indeks k dari tahu 2005 s.d Juni 2009 adalah sekitar Rp 65 Milliar.

Pernyataan Bersama tertanggal 20 Juni 2005 tersebut hannya bersifat deklaratoir serta tidak dibarengi pernyataan penghukuman . M. Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, mengatakan :

“ Tidak semua putusan hakim dapat dilaksanakan dalam arti kata yang sebenarnya, yaitu secara paksa oleh pengadilan. Hanya putusan condemnatoir sajalah yang dapat dilaksanakan. Dengan demikian, prinsip lain yang mesti terpenuhi, putusan tersebut memuat amar “kondemnatoir” (condemnatoir). Hanya putusan yang bersifat kondemnator yang bisa dieksekusi, yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman”. Putusan yang amar atau diktumnya tidak mengandung unsur penghukuman, tidak dapat dieksekusi atau “noneksekutabel”. Contohnya adalah putusan yang bersifat declaratoir karena hanya bersifat pernyataan saja.”

TUNTUTAN BENUA INDAH GROUP

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dapat diajukan gugata. Untuk itu kami telah mendaftarkan gugatan perdata kepada KPKNL di Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah terdaftar di Panitera Perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 309/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.

Adapun tuntutan utama dalam gugatan tersebut adalah meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPKNL untuk menghentikan dan membatalkan setiap tindakan yang termasuk pengurusan kredit Para Penggugat termasuk menghentikan dan membatalkan lelang aset Para Penggugat.Selain itu kami juga mengajukan tuntuan ganti kerugian materiil sebesar Rp 91,5 Milliar dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp 1 Triliyun.

Kami menghimbau agar pihak-pihak yang tadinya berminat untuk mengikuti lelang yang akan dilaksanakan oleh KPKNL untuk membatalkan niatnya karena kami yakin Pengadilan negeri Jakarta Pusat akan memenangkan gugatan kami.