Awas Mafia Lelang di KPKNL

Awas Mafia Lelang di KPKNL
KPK akan mengawasi lelang KPKNL

Rabu, 21 April 2010

HATI HATI BAGI PESERTA LELANG ASET PERKEBUNAN PT BENUA INDAH GROUP ,YANG AKAN DILAKUKAN 24 MEI 2010





PENGUMUMAN




Bertindak untuk dan atas nama Klien kami Benua Indah Group (disingkat BIG); maka dipandang penting dan perlu mengumumkan sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan Penetapan No. : 09/G/2010/PTUN. PTK tanggal 17 Pebruari 2010; maka sudah ditetapkan :
“Menunda tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat Permintaan Bantuan Pelaksanaan Lelang Nomor : S-80/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 13 Januari 2010 dan Surat Nomor : S-255/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 03 Pebruari 2010; yang sudah dilakukan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-06/WKN.11/KNL.01/2010 tanggal Pontianak, 08 Pebruari 2010; selama proses perkara ini berjalan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

2. Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak No. 09/G/2010/PTUN/.PTK tanggal 09 April 2010 yang selanjutnya menjadi dasar KPKNL Jakarta I melakukan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-01/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal Jakarta 13 April 2010 sudah diajukan upaya hukum Banding oleh Benua Indah Group (disingkat BIG); sehingga dengan demikian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak aquo belum mempunyai kekuatan hukum tetap; dan KPKNL Jakarta I sama sekali tidak berwenang melakukan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-01/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal Jakarta 13 April 2010.

3. Bahwa oleh karena itu Lelang terhadap Hak Tanggungan atas Asset Benua Indah Group (BIG) berdasarkan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-01/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal Jakarta 13 April 2010; Tidak dapat dilaksanakan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak No. 09/G/2010/PTUN. PKT yang berkekuatan hukum tetap.

4. Bahwa dalam Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-01/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal Jakarta 13 April 2010 halaman 1; KPNL Jakarta I menyebutkan : areal perkebunan kelapa sawit milik Benua Indah Group yang akan dilelang adalah areal perkebunan SHGU seluruhnya seluas ± 13.749, 68 Ha; hal ini sama sekali tidak benar; karena Bupati Ketapang secara sepihak telah mencabut luas areal perkebunan sawit inti Benua Indah Group sebesar 4.220 Ha; sehingga luas areal perkebunan sawit inti Benua Indah Group yang sebenarnya sekarang ini adalah SHGU seluas ± 9.529,68 Ha; dan lahan Benua Indah Group ini (yang akan dilelang oleh KPKNL Jakarta I berdasarkan Pengumunan Lelang diatas) masih menjadi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak serta masih dalam upaya hukum ditingkat Kasasi.

Perlu diketahui bahwa dengan demikian Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-01/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal Jakarta 13 April 2010 tidak benar sama sekali; dan Lelang oleh KPKLN Jakarta I tersebut diatas; tidak dapat dilaksanakan karena obyek lelang ini masih dalam sengketa.

Demikian Pengumuman ini dibuat untuk diketahui oleh Khalayak Umum (Publik) untuk dimaklumi.




Surabaya, 16 April 2010
Kantor Advokat & Konsultan Hukum
“PL. DADING, SH. & ASSOCIATES”.
Kuasa Hukum BENUA INDAH GROUP (BIG)
ttd
DADING P. HASTA, SH. MH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar