PENGUMUMAN
Bertindak untuk dan atas nama Klien kami Benua Indah Group (disingkat BIG); maka dipandang penting dan perlu mengumumkan sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Penetapan No. : 09/G/2010/PTUN. PTK tanggal 17 Pebruari 2010; maka sudah ditetapkan :
“Menunda tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat Permintaan Bantuan Pelaksanaan Lelang Nomor : S-80/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 13 Januari 2010 dan Surat Nomor : S-255/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 03 Pebruari 2010; yang sudah dilakukan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-06/WKN.11/KNL.01/2010 tanggal Pontianak, 08 Pebruari 2010; selama proses perkara ini berjalan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.
2. Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak No. 09/G/2010/PTUN/.PTK tanggal 09 April 2010 yang selanjutnya menjadi dasar KPKNL Jakarta I melakukan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-01/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal Jakarta 13 April 2010 sudah diajukan upaya hukum Banding oleh Benua Indah Group (disingkat BIG); sehingga dengan demikian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak aquo belum mempunyai kekuatan hukum tetap; dan KPKNL Jakarta I sama sekali tidak berwenang melakukan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-01/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal Jakarta 13 April 2010.
3. Bahwa oleh karena itu Lelang terhadap Hak Tanggungan atas Asset Benua Indah Group (BIG) berdasarkan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-01/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal Jakarta 13 April 2010; Tidak dapat dilaksanakan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak No. 09/G/2010/PTUN. PKT yang berkekuatan hukum tetap.
4. Bahwa dalam Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-01/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal Jakarta 13 April 2010 halaman 1; KPNL Jakarta I menyebutkan : areal perkebunan kelapa sawit milik Benua Indah Group yang akan dilelang adalah areal perkebunan SHGU seluruhnya seluas ± 13.749, 68 Ha; hal ini sama sekali tidak benar; karena Bupati Ketapang secara sepihak telah mencabut luas areal perkebunan sawit inti Benua Indah Group sebesar 4.220 Ha; sehingga luas areal perkebunan sawit inti Benua Indah Group yang sebenarnya sekarang ini adalah SHGU seluas ± 9.529,68 Ha; dan lahan Benua Indah Group ini (yang akan dilelang oleh KPKNL Jakarta I berdasarkan Pengumunan Lelang diatas) masih menjadi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak serta masih dalam upaya hukum ditingkat Kasasi.
Perlu diketahui bahwa dengan demikian Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-01/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal Jakarta 13 April 2010 tidak benar sama sekali; dan Lelang oleh KPKLN Jakarta I tersebut diatas; tidak dapat dilaksanakan karena obyek lelang ini masih dalam sengketa.
Demikian Pengumuman ini dibuat untuk diketahui oleh Khalayak Umum (Publik) untuk dimaklumi.
Surabaya, 16 April 2010
Kantor Advokat & Konsultan Hukum
“PL. DADING, SH. & ASSOCIATES”.
Kuasa Hukum BENUA INDAH GROUP (BIG)
ttd
DADING P. HASTA, SH. MH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar