Awas Mafia Lelang di KPKNL

Awas Mafia Lelang di KPKNL
KPK akan mengawasi lelang KPKNL

Minggu, 18 Juli 2010

Kontan Online | AKSI KORPORASI UNSP - UNSP Sudah Selesaikan Pembelian Domba Mas dan Benua Indah

Kontan Online | AKSI KORPORASI UNSP - UNSP Sudah Selesaikan Pembelian Domba Mas dan Benua Indah

Kontan Online | Gugatan terhadap Bank Mandiri dan KPNL - Benua Indah Belum Menyerah Asetnya Dilelang Negara

Kontan Online | Gugatan terhadap Bank Mandiri dan KPNL - Benua Indah Belum Menyerah Asetnya Dilelang Negara

Cerita Panjang mengenai peyelesaian Hutang PT Benua Indah

Cerita Panjang mengenai peyelesaian Hutang PT Benua Indah

I.Bank Mandiri dan PUPN melanggar Hukum dalam Proses Lelang asset Benua Indah

Dengan berlakunya UUHT, sebenarnya bank-bank BUMN yang ada jaminan Hak Tanggungan akan lebih memilih untuk menggunakan ketentuan Pasal 6, karena langsung melelang atas kekuasaan sendiri biladebitor wanprestasi, tanpa menyerahkan ke PUPN berdasar UU No. 49 Prp. Tahun 1960 Hutang Benua Indah pada Bank Mandiri (ex Bapindo ) dijamin pelunasannya dengan “Hak Tanggungan” terdiri dari “Sertifikat Hak Tanggungan”; “Buku Tanah Hak Tanggungan” dan“Akta Pemberian Hak Tanggungan”, maka dalam penyelesaian hutang tersebut yang harus diperlakukan adalah Undang-undang No. 4 Tahun1996 tentang “UUHT”;

Dalam syarat untuk melakukan lelang juga ada berapa hal yang harus dipenuhi oleh Bank Mandiri yaitu Salinan/fotocopy bukti bahwa debitur wanprestasi yang dapat berupa peringatan-peringatan maupun pernyataan dari Pimpinan/DireksiBank yang bersangkutan selaku kreditur,selama periode berakhirnya masa kredit PT Benua Indah , Bank Mandiri tidak pernah memberikan peringatan peringatan atau teguran kepada pihak Benua Indah dan langsung memasukan ke PUPN , disini jelas Bank Mnsiri telah melanggar Hukum dan bertentangan dengan UU Hak tanggungan dan pejabat PUPN juga telah melanggar Surat edaran Kepala Badan Urusan Piutang Lelang Negara Nomor : SE-23/PN/2000

Dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan KPKNL Jakarta 1 terhadap asset asset PT Benua Indah sesuai hokum dan peraturan juga tidak sah karena bertindak pemohon lelang bukan pengadilan negri tapi adalah PUPN atau KPKNL Jakarta 1 serta masih adanya masalah gugatan hokum yang dilakukan pihak Benua Indah kepada Bank Mandiri mengenai jumlah kredit dan Bunga,Denda serta ongkos yang harus ditanggung Benua Indah . Pelaksanaan lelangnya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut sesuai Surat Edaran Kepala PUPN tahun 2000 nomor SE-23/PN/2000 yang berisikan syarat sebgai berikut

a. Bertindak sebagai pemohon lelang adalah Pengadilan Negeri.

b. Pelaksanaan lelang melalui Pejabat Lelang Kantor Lelang Negara.

c. Pengumuman lelang mengikuti tata cara pengumuman lelang eksekusi.

d. Tidak diperlukan persetujuan debitur dalam pelaksanaan lelang.

e. Nilai limit sedapat mungkin ditentukan oleh penilai.

f. Pelaksanaan lelang ini dapat melibatkan Balai Lelang pada jasa pralelang.

g. Dokumen persyaratan lelang antara lain terdiri dari :

1. Salinan/fotocopy penetapan aanmaning/teguran.

2. Salinan/fotocopy penetapan sita pengadilan.

3. Salinan/fotocopy berita acara sita.

4. Salinan/fotocopy penetapan lelang pengadilan

II.Benua Indah Korban Kebijakan Bank Mandiri (Ex Bapindo)

Bank Mandiri dalam melakukan hitungan Bunga ,Denda dan ongkos yang harus dibayar oleh Benua Indah mirip dengan lintah darat dan tidak melakukan Fundgsi Intermediasi Bank atau Bank BUMN sebagai agen pembangunan dengan mengenakan Bunga yan tinggi dengan rata rata bunga 35-sampai dengan 60% terhadap pokok pinjaman , padahal pengucuran kredit kredit Benua Indah yang diulai tahun 1991 sempat terhenti pada tahun 1997 hingga tahun 1999 krena adanya krisis ekonomi yang meyebabkan adanya larangan dari pemerintah Indonesia selaku pemegang saham Bank Bapindo untuk meyalurkan kredit sampai akhirnya Bank Bapindo demerger menjadi Bank mandiri , sehingga disini ada ketidak adilan dalam pemberlakuan jumlah tagihan hutang Benua Indah oleh Bank Mnadiri dimana jumlah Hutang Pokok yang sejumlah Rp 129.195.206.142 Milyar yang ditanggung dengan collateral benua indah yang melebih dari nilai kredit Benua Indah , saat ini Benua Indah harus membayar setelah dikenakan bunga, denda dan ongkos membengkak menjadi Rp 480.721.949.443,81.

III. Pembanguna PKS oleh Benua Indah

Tentang pembangunan dua Pabrik Kelapa Sawit Benua Indah yang tadinya posisi pembiayaannya adalah 70% Bank Bapindo dan 30 % Benua indah dimana 70% pembiayaan Pabrik Kelapa Sawit menjadi kredit investasi yang diberikan Bank kepada Benua Indah dan 30% nya adalah modal awal Benua Indah , tetapi akibat pemberhentian kucuran kredit pada tahun 1997-1999 oleh Bank Bapindo(Bank Mandiri)

Posisi pembiayaan menjadi berubah 65% dibiayai oleh Benua Indah dan 35% oleh Bank , Benua indah melakukan hal ini karena Tanaman sawit dperkebuanan sawit baik Inti maupun Plasma sudah siap panen dan menghasilkan TBS dan harus dikelola menjadi CPO . nilai dari ke dua PKS tersebut saja melebih dari jumlah kredit yang disalurkan Bank bapindo (Bank Mandiri)pada Benua Indah karena nilai pabrik PKS dengan Kapisitas 45 Ton/Jam untuk pengelolaan Tandan buah segar Sawit menjadi CPO bernilai 304 Milyar .

IV.Penyerahan peyelesaian Kredit Benua Indah ke PUPN diduga adalah Konspirasi Busuk Oknum Bank Mandiri dan Oknum PUPN

Penyerahan Pengurusan kredit dari Tergugat I ke PUPN/ KPKNL Jakarta I ini diawali dengan dimintanya Para Penggugat untuk menanda-tangani Pernyataan Bersama pada tanggal 20 Juni 2005. Dan penanda tangan MOU antara PUPN dan Bank Mandiri tentang

Nota Kesepakatan Kerjasama antara PT. Bank Mandiri dengan DJPLN tentang pelaksanaan lelang objek Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 dengan nomor : NKB – 001/PL/2005 dan nomor : DIR.MOU/009/2005

Sehingga penyerahan pengurusan kredit Benua Indah ke PUPN diduga syarat dengan berbagai kepentingan dari Oknum bank Mandiri dan PUPN , diduga juga dibalik ini semua melibatkan Direksi Bank mandiri yang sekarang mendekam di penjara akibat kasus korupsi dengan tekanan dari seorang mantan Preman yang berasal dari Pontianak yang menjadi pengusaha dengan initial USO ,dengan melakukan pemerasan terhadap eks direksi Bank mandiri akibat adanya skandal wanita .

Penyelesaian masa tahun 2005 sampai sekarang tentan kredit Benua Indah juga diduga adanya kepentingan dari oknum Direksi bank mandiri agar asset kebun Benua Indah dapat jatuh ketangan saudara kandungnya yang merupakan antek antek dari perusahaa asing . padahal Aset ini tidak diperbolehkan jatuh ketangan asing sesuai dengan UU karena proyek kebun sawit PILTRANS .

Saran dan Usulan

1. Sebaiknya Bank Mandiri dengan manajemen barunya kebali duduk bersama dengan pihak PT Benua Indah untuk meyelesaikan kredit macet tersebut deengan melakukan rekstrukturisasi krdit dan ini diperbolehkan oleh undang undang dan hokum perbankan .

2. Untuk menunjang Program pemerintah yang pro Job dan Pro Poor sebaiknya masalah peyelesaianan kredit jangan berlarut larut karena, jika ceapat selesai tentu saja nasib petani plasma dan buruh PT Benua indah menjadi pasti

3. Untuk yang berminat membeli asset Kebun Benua indah dalam lelag yang dilakukan KPKNL sebaiknya jangan dilakukan karena dikemudian hari akan timbul permasalahan hokum ,karena masih apanjang masalah hokum di pengadilan negeri , dimana menurut sumber berita Detik finance tagl 18 Juli 2010 Benua indah kembali mengugat Bank Mandiri dan KPKNL di pengadilan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan

Penulis :Muhamad Basry ,SE,MSI/Pengamat Ekonomi dan Perbankan

Kamis, 15 Juli 2010

GUGATAN BENUA INDAH GROUP KEPADA KPKNL JAKARTA I

Siaran Pers

GUGATAN BENUA INDAH GROUP KEPADA KPKNL JAKARTA I

Kasus kredit Benua Indah Group (BIG) di Bank Mandiri terus berkepaanjangan. Saat ini Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Jakarta I tengah melakukan upaya lelang terhadap asset Benua Indah Group.

Tindakan KPKNL ini jelas bertentangan dengan hukum karena KPKNL tidak memiliki wewenang untuk mengurus piutang Bank Mandiri. Berdasarkan UU Nomor 49 Prt Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, wewenang KPKNL hanya mengurus piutang negara, sedangkan piutang Bank Mandiri jelas tidak termasuk dalam keuangan negara.

Selain itu Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara secara jelas menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan .

Penyerahan Pengurusan kredit Benua Indah Group dari Bank Mandiri ke KPKNL ini diawali dengan dimintanya Benua Indah Group oleh KPKNL untuk menanda-tangani Pernyataan Bersama (PB) pada tanggal 20 Juni 2005.

Sebenarnya Pernyataan Bersama (PB) tertanggal 20 Juni 2005 bukanlah perjanjian dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dapat diabaikan dan dibatalkan. Akan tetapi KPKNL berkeras untuk menjadikan Pernyatan Bersama tersebut sebagai dasar untuk menyelesaikan permasalahan kredit BIG melalui KPKNL.

Penyerahan pengurusan kredit Benua Indah Group dari Bank Mandiri telah melanggar azas-azas perjanjian yaitu azas kebebasan berkehendak yang bertanggung-jawab (Kontracteervrijheid), azas keseimbangan, azas konsensualisme, azas persamaan, azas kekuatan mengikat, azas kepercayaan, azas kepastian hukum, azas moral dan kepatutan.

Tindakan KPKNL melelang aset Benua Indah Group telah telah mengubah karakter perjanjian perdata antara Benua Indah Group dengan Bank Mandiri. Kedudukan Bank Mandiri selaku kreditor yang semula "sama" (nebengeordnet) dengan Benua Indah Group selaku debitor, dalam hubungan perdata, dirubah menjadi hubungan publik. Kedudukan Bank Mandiri menjadi lebih tinggi dari kedudukan Benua Indah Group . Dalam posisi demikian kesepakatan tidak lagi menjadi asas, akan tetapi yang menjadi asas adalah kekuasaan.

Kami selaku kuasa hukum Benua Indah Group menganggap KPKNL telah perbuatan melawan hukum yakni melanggar UU BUMN, UUD 1945 dan azas-azas perjanjian dengan melakukan pelelangan terhadap aset Benua Indah Group.

akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPKNL Benua Indah Group terpaksa menyerahkan lahan inti untuk dikelola secara pinjam pakai oleh pihak plasma, sehingga produksi Tandan Buah Segar (TBS) inti yang merupakan sumber utama penghasilan perusahaan menjadi sangat kecil. Perusahaan hanya mendapatkan potongan 30% dari TBS tersebut. Adapun kerugian hasil produksi inti yang di kuasai oleh plasma pinjam pakai dari tahun 2005 sampai dengan 2009 adalah sebesar Rp 27 Milyar.

Selain itu tindakan KPKNL telah mengakibatkan Beua Indah Group sulit untuk memasarkan produk Crude Palm Oil (minyak sawit mentah/CPO) dan Palm Kernel (biji sawit/PK) nya. Akibat hal tersebut, nilai jual produk CPO dan PK yang terpaksa tetap dijual perusahaan menjadi lebih rendah. Selisih tersebut dapat dilihat dari selisih harga jual kontrak perusahaan dengan harga jual rata-rata CPO dan PK perusahaan lain pada priode yang sama. Kerugian selisih realisasi kontrak penjualan dengan harga jual rata-rata penetapan indeks k dari tahu 2005 s.d Juni 2009 adalah sekitar Rp 65 Milliar.

Pernyataan Bersama tertanggal 20 Juni 2005 tersebut hannya bersifat deklaratoir serta tidak dibarengi pernyataan penghukuman . M. Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, mengatakan :

“ Tidak semua putusan hakim dapat dilaksanakan dalam arti kata yang sebenarnya, yaitu secara paksa oleh pengadilan. Hanya putusan condemnatoir sajalah yang dapat dilaksanakan. Dengan demikian, prinsip lain yang mesti terpenuhi, putusan tersebut memuat amar “kondemnatoir” (condemnatoir). Hanya putusan yang bersifat kondemnator yang bisa dieksekusi, yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “penghukuman”. Putusan yang amar atau diktumnya tidak mengandung unsur penghukuman, tidak dapat dieksekusi atau “noneksekutabel”. Contohnya adalah putusan yang bersifat declaratoir karena hanya bersifat pernyataan saja.”

TUNTUTAN BENUA INDAH GROUP

Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dapat diajukan gugata. Untuk itu kami telah mendaftarkan gugatan perdata kepada KPKNL di Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah terdaftar di Panitera Perdata PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 309/PDT.G/2010/PN.JKT.PST.

Adapun tuntutan utama dalam gugatan tersebut adalah meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPKNL untuk menghentikan dan membatalkan setiap tindakan yang termasuk pengurusan kredit Para Penggugat termasuk menghentikan dan membatalkan lelang aset Para Penggugat.Selain itu kami juga mengajukan tuntuan ganti kerugian materiil sebesar Rp 91,5 Milliar dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp 1 Triliyun.

Kami menghimbau agar pihak-pihak yang tadinya berminat untuk mengikuti lelang yang akan dilaksanakan oleh KPKNL untuk membatalkan niatnya karena kami yakin Pengadilan negeri Jakarta Pusat akan memenangkan gugatan kami.

Rabu, 21 April 2010

Permasalah hukum dalam lelang terhadap barang jaminan fidusia


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1999
TENTANG
JAMINAN FIDUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kebutuhan yang sangat besar dan terus meningkat bagi dunia usaha atas tersedianya dana, perlu
diimbangi dengan adanya etentuan hukum yang jelas danlengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan;
b. bahwa Jaminan Fidusia sebagai salah satu bentuk lembaga jaminan sampai saat ini masih didasarkan pada
yurisprudensi dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara lengkap dan komprehensif;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan hukum yang dapat lebih memacu pembangunan nasional dan untuk
menjamin kepastian hukum serta mampu memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan,
maka perlu dibentuk ketentuan yang lengkap mengenai Jaminan Fidusia dan jaminan tersebut perlu didaftarkan
pada Kantor Pendaftaran Fidusia;
d. bahwa bedasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c dipandang perlu membentuk
Undang-undang tentang Jaminan Fidusia;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBUK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG JAMINAN FIDUSIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan
benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan
Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
3. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak begerak yang tidak dapat
dibebani hak tanggungan atau hipotek.
5. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
6. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya
dijamin dengan Jaminan Fidusia.
7. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang
Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
8. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.
9. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku terhadap setiap perjanjian yang bertujuan untuk membebani Benda dengan Jaminan
Fidusia.
Pasal 3
Undang-undang ini tidak belaku terhadap :
a. Hak Tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, sepanjang peraturan perundang-undangan yang
berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar;
b. Hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isl kotor berukuran 20 (dua puluh) M3 atau lebih;
c. Hipotek atas pesawat terbang; dan
d. Gadai.
BAB III
PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN, DAN
HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA
Bagian Pertama
Pembebanan Jaminan Fidusia
Pasal 4
Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok bukan kewajiban bagi para pihak untuk
memenuhi suatu prestasi.
Pasal 5
(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan
akta Jaminan Fidusia.
(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya yang
besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurangnya memuat :
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
c. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
d. nilai penjaminan; dan
e. nilai Benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.
Pasal 7
Utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa :
a. utang yang telah ada;
b. utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu; atau .
c. utang yang pada saat eksekusj dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan
kewajiban memenuhi suatu prestasi.
Pasal 8
Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari
Penerima Fidusia tersebut.
Pasal 9
(1) Jaminan Fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis Benda, termasuk piutang, baik yang
telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.
(2) Pembebanan jaminan atas Benda atau piutang yang diperoleh kemudian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri.
Pasal 10
Kecuali diperjanjikan lain :
a. Jaminan Fidusia meliputi hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
b. Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia diasuransikan.
Bagian Kedua
Pendaftaran Jaminan Fidusia
Pasal 11
(1) Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
(2) Dalam hal Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara Republik Indonesia,
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.
Pasal 12
(1) Pendaftaran Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada Kantor
Pendaftaran Fidusia.
(2) Untuk pertama kali, Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan di Jakarta dengan wilayah kerja mencakup seluruh
wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berada dalam lingkup tugas Departemen
Kehakiman.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia untuk daerah lain dan penetapan wilayah
kerjanya diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 13
(1) Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya dengan
melampirkan pernyataan pendaftaran Jaminan Fidusia.
(2) Pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;
b. tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan
Fidusia;
c. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
d. uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;
e. nilai penjaminan; dan
f. nilai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(3) Kantor Pendaftaran Fidusia mencatat Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama
dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat Jaminan Fidusia
pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia yang merupakan salinan Buku Daftar Fidusia memuat catatan tentang hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(3) Jaminan Fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya Jaminan Fidusia dalam Buku Daftar
Fidusia.
Pasal 15
(1) Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata
"DEMI KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
(2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak menjual Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Pasal 16
(1) Apabila terjadi perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Penerima Fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas
perubahan tersebut kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
(2) Kantor Pendaftaran Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan perubahan,
melakukan pencatatan perubahan tersebut dalam Buku Daftar Fidusia dan menerbitkan Pernyataan Perubahan
yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Sertifikat Jaminan Fidusia.
Pasal 17
Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang sudah
terdaftar.
Pasal 18
Segala keterangan mengenai Benda Fidusia yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang ada pada Kantor Pendaftaran
Fidusia terbuka untuk umum.
Bagian Ketiga
Pengalihan Jaminan Fidusia
Pasal 19
(1) Pengalihan hak atas piutang yang dijamin dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak
dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru.
(2) Beralihnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didaftarkan oleh kreditor baru kepada
Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pasal 20
Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut
berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Pasal 21
(1) Pemberi Fidusia dapat menyalihkan benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara dan
prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, apabila telah terjadi cidera janji oleh debitor
dan atau Pemberi Fidusia pihak ketiga.
(3) Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
diganti oleh Pemberi Fidusia dengan objek yang setara.
(4) Dalam hal Pemberi Fidusia cidera janji, maka hasil pengalihan dan atau tagihan yang timbul karena pengalihan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), demi hukum menjadi objek Jaminan Fidusia pengganti dari objek
Jaminan Fidusia yang dialihkan.
Pasal 22
Pembeli benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang merupakan benda persediaan bebas dari tuntutan
meskipun pembeli tersebut mengetahui tentang adanya Jaminan Fidusia itu, dengan ketentuan bahwa pembeli telah
membayar lunas harga penjualan Benda tersebut sesuai dengan harga pasar.
Pasal 23
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, apabila Penerima Fidusia setuju
bahwa Pemberi Fidusia dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil
dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan atau melakukan
kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwa Penerima Fidusia melepaskan Jaminan
Fidusia.
(2) Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kapada pihak lain Benda yang
menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Pasal 24
Penerima Fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian Pemberi Fidusia baik yang timbul
dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan
pengalihan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Bagian Keempat
Hapusnya Jaminan Fidusia
Pasal 25
(1) Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;
b. pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau
c. musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(2) Musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b.
(3) Penerima Fidusia memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan melampirkan pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan
hak, atau musnahnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tersebut.
Pasal 26
(1) Dengan hapusnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor Pendaftaran Fidusia
mencoret pencatatan Jaminan Fidusia dari Buku Daftar Fidusia.
(2) Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia yang
bersangkutan tidak belaku lagi.
BAB IV
HAK MENDAHULU
Pasal 27
(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya.
(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil
pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
(3) Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi
Fidusia.
Pasal 28
Apabila atas Benda yang sama menjadi objekJaminan Fidusia lebih dari 1 (satu) perjanjian Jaminan Fidusia, maka
hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu
mendaftarkannya pada Kantor Pedaftaran Fidusia.
BAB V
EKSEKUSI JAMINAN ADUSIA
Pasal 29
(1) Apabila debitor atau Pemberi Fidusia ciderajanji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
dapat dilakukan dengan cara :
a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimakasud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b. penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui
pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika
dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
(2) Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu)
bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang
berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang
bersangkutan.
Pasal 30
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan
eksekusi Jaminan Fidusia.
Pasal 31
Dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di
pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 32
Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara yang
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31, batal demi hukum.
Pasal 33
Setiap janji yang memberikan kewenangan kepada Penerima Fidusia untuk memiliki Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia apabila debitor cidera janji, batal demi hukum.
Pasal 34
(1) Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut
kepada Pemberi Fidusia.
(2) Apabila hasi eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang
belum terbayar.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja mamalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan
keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak. melahirkan. perjanjian
Jaminan Fidusia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasal 36
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp
50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.
BAB VII
KETENTUAN PERAUHAN
Pasal 37
(1) Pembebanan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang
ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
(2) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak berdirinya Kantor Pendaftaran
Fidusia, semua perjanjian Jaminan Fidusia harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali
ketentuan mengenai kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dilakukan penyesuaian, maka perjanjian
Jaminan Fidusia tersebut bukan merupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang
ini.
Pasal 38
Sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan
mengenai Fidusia tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti, atau diperbaharui.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dibentuk dalam jangka waktu paling
lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 40
Undang-undang ini disebut Undang-undang Fidusia.
Pasal 41
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggaI 30 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 168
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1999
TENTANG
JAMINAN FIDUSIA
UMUM
1. Pembangunan ekonomi, sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk
mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam
rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik
pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dan yang besar. Seiring
dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian
besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam meminjam.
2. Selama ini, kegiatan pinjam-meminjam dengan menggunakan hak tanggungan atau hak jaminan telah diatur
dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang merupakan pelaksanaan dari Pasal
51 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria, dan sekaligus sebagai
pengganti dari lembaga Hipotek atas tanah dan credietverband. Di samping itu, hak jaminan lainnya yang
banyak digunakan pada dewasa ini adalah Gadai, Hipotek selain tanah, dan Jaminan Fidusia. Undang-undang
yang berkaitan dengan Jaminan Fidusia adalah Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang
Perumahan dan Permukiman, yang menentukan bahwa rumah-rumah yang dibangun di atas tanah yang dimiliki
oleh pihak lain dapat dibebani dengan Jaminan Fidusia. Selain itu, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985
tentang Rumah Susun mengatur mengenai hak milik atas satuan rumah susun yangn dapat dijadikan jaminan
utang dengan dibebani fidusia, jika tanahnya tanah hak pakai atas tanah negara. Jaminan Fidusia telah
digunakan di Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda sebagai suatu bentuk jaminan yang lahir dari
yurisprudensi. Bentuk jaminan inf digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam karena proses
pembebanannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat, tetapi tidak menjamin adanya kepastian hukum.
Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para Pemberi Fidusia untuk menguasai Benda yang
dijaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan
Fidusia. Pada awalnya, Benda yang menjadi objek fidusia terbatas pada kekayaan benda bergerak yang
berwujud dalam bentuk peralatan. Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, Benda yang menjadi objek
fidusia termasuk juga kekayaan benda bergerak yang tak berwujud, maupun benda tak bergerak.
3. Undang-undang ini, dimaksudkan untuk menampung kebutuhan masyarakat mengenai pengaturan Jaminan
Fidusia sebagai salah satu sarana untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum
kepada para pihak yang berkepentingan. Seperti telah dijelaskan bahwa Jaminan Fidusia memberikan
kemudahan bagi para pihak yang menggunakannya, khususnya bagi Pemberi Fidusia. Namun sebaliknya karena
Jaminan Fidusia tidak didaftarkan, kurang menjamin pihak yang menerima Fidusia. Pemberi Fidusia mungkin
saja menjaminkan benda yang telah dibebani dengan Fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima
Fidusia. Sebelum Undang-undang ini dibentuk, pada umumnya Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
adalah benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan
mesin, dan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus
berkembang, maka menurut Undang-undang ini objek Jaminan Fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu
benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tak bergerak yang tidak dapat dibebani
dengan tanggungan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan. Dalam Undang-undang ini, diatur tentang pendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan
kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak
yang didahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain. Karena Jaminan Fidusia
memberikan hak kepada pihak Pemberi Fidusia untuk tetap menguasai Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia berdasarkan kepercayaan, maka diharapkan sistem pendaftaran yang diatur dalam Undang-undang ini
dapat memberikan jaminan kepada pihak Penerirna Fidusia dan pihak yang mempunyak kepentingan terhadap
Benda tersebut.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 dan Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Huruf a
Berdasarkan ketentuan ini, maka bangunan di atas tanah milik orang lain yang tidak dapat dibebani dengan hak
tanggungan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dapat dijadikan objek
Jaminan Fidusia.
Huruf b s.d Huruf d
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan prestasi dalam ketentuan ini adalah memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat
sesuatu, yang dapat dinilai dengan uang.
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam akta Jaminan Fidusia selain dicantumkan hari dan tanggal, juga dicantumkan mengenai waktu (jam)
pembuatan akta tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan "identitas" dalam Pasal ini adalahmeliputi nama lengkap, agama, tempat tinggal, atau tempat
kedudukan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, dan pekerjaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "data perjanjian pokok" adalah mengenai macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan
fidusia.
Huruf c
Uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia cukup dilakukan dengan mengidentifikasikan Benda
tersebut, dan dijelaskan mengenai surat bukti kepemitikannya.
Dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia merupakan benda dalam persediaan (inventory) yang selalu
berubah-ubah dan atau tidak tetap, seperti stok bahan baku, barang jadi, atau portofolio perusahaan efek, maka
dalam akta Jaminan Fidusia dicantumkan uraian mengenai jenis, merek, kualitas dari Benda tersebut.
Huruf d dan Huruf e
Cukup jelas
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Utang yang akan timbul di kemudian hari yang dikenal dengan istilah "kontijen", misalnya utang yang timbul dari
pembayaran yang dilakukan oleh kreditor untuk kepentingan debitor dalam rangka pelaksanaan garansi bank.
Huruf c
Utang yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah utang bunga atas pinjaman pokok dan biaya lainnya yang
jumlahnya dapat ditentukan kemudian.
Pasal 8
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberian fidusia kepada lebih dari satu Penerima Fidusia dalam rangka
pembiayaan kredit konsorsium.
Yang dimaksud dengan "kuasa" adalah orang yang mendapat kuasa khusus dari Penerima Fidusia untuk mewakili
kepentingannya dalam penerimaan Jaminan Fidusia dari Pemberi Fidusia.
Yang djmaksud dengan "wakil" adalah orang yang secara hukum dianggap mewakili Penerima Fidusia dalam
penerimaan Jaminan Fidusia, misalnya, Wali Amanat dalam mewakili kepentingan pemegang obligasi.
Pasal 9
Ketentuan dalam Pasal ini penting dipandang dari segi kornersial. Ketentuan ini secara tegas membolehkan Jaminan
Fidusia mencakup Benda yang diperoleh di kemudian hari. Hal ini menunjukkan Undang-undang ini menjamin
fleksibilitas yang berkenaan dengan hal ihwal Benda yang dapat dibebani Jaminan Fidusia bagi pelunasan utang.
Pasal 10
Huruf a
Yang dimaksud dengan "hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia" adalah segala sesuatu yang
diperoleh dari Benda yang dibebani Jaminan Fidusia.
Huruf b
Ketentuan dalam huruf b ini dimaksudkan untuk menegaskan apabila Benda itu diasuransikan, maka klaim asuransi
tersebut merupakan hak Penerima Fidusia.
Pasal 11
Pendaftaran Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia dan
pendaftarannya mencakup benda, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia
untuk memenuhi asas publisitas, sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditor lainnya mengenai Benda
yang telah dibebani Jaminan Fidusia.
Pasal 12
Kantor Pendaftaran Fidusia merupakan bagian dalam lingkungan Departemen Kehakiman dan bukan institusi yang
mandiri atau unit pelaksana teknis.
Kantor Pendaftaran Fidusia didirikan untuk pertama kali di jakarta dan secara bertahap, sesuai keper1uan, di ibukota
propinsi di seluruh wilayah negara RI.
Dalam hal Kantor Pendaftaran Fidusia belum didirikan di tiap daerah Tingkat II maka wilayah kerja Kantor
Pendaftaran Fidusia di ibukota propinsi meliputi seluruh daerah Tingkat II yang berada di lingkungan wilayahnya.
Pendirian Kantor Pendaftaran Fidusia di daerah Tingkat II dapat disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 13
Ayat (1) dan Ayat (2) .
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Kantor Pendaftaran Fidusia tidak melakukan penilaian terhadap kebenaran yang
dicantumkan dalam pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, akan tetapi hanya melakukan pengecekan data
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Ayat (4) .
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini tidak mengurangi berlakunya Pasal 613 Kitab Undang-undang Hukum Perdata bagi pengalihan
piutang atas nama dan kebendaan tak berwujud lainnya..
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa
melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.
Ayat (3)
Salah satu ciri Jaminan Fidusia adalah kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya yaitu apabila pihak Pemberi
Fidusia cidera janji. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur secara khusus tentang
eksekusi Jaminan Fidusia melalui lembaga parate eksekusi.
Pasal 16
Ayat (1)
Perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia, harus diberitahukan kepada para
pihak. Perubahan ini tidak perlu dilakukan dengan akta notaris dalam rangka efisiensi untuk memenuhi kebutuhan
dunia usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Fidusia ulang oleh Pemberi Fidusia, baik debitor maupun penjamin pihak ketiga, tidak dimungkinkan atas Benda
yang menjadi objek Jaminan Fidusia karena hak kepemilikan atas Benda tersebut telah beralih kepada Penerima
Fidusia.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
"Pengalihan hak atas piutang" dalam ketentuan ini, dikenal dengan istilah "cessie" yakni pengalihan piutang yang
dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan. Dengan adanya cessie ini, maka segala hak dan kewajiban
Penerima Fidusia lama beralih kepada Penerima Fidusia baru dan pengalihan hak atas piutang tersebut diberitahukan
kepada Pemberi Fidusia.
Pasal 20
Ketentuan ini mengakui prinsip "droit de suite" yang telah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku dalam kaitannya dengan hak mutlak atas kebendaan (in rem).
Pasal 21
Ketentuan ini menegaskan kembali bahwa Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi
objek Jaminan Fidusia. Namun demikian untuk menjaga kepentingan Penerima Fidusia, maka Benda yang dialihkan
tersebut wajib diganti dengan objek yang setara.
Yang dimaksud dengan "mengalihkan" antara lain termasuk menjual atau menyewakan dalam rangka kegiatan
usahanya.
Yang dimaksud dengan "setara" tidak hanya nialinya tetapi iuga jenisnya.
Yang dimaksud dengan "cidera janji" adalah tidak memenuhi prestasi, baik yang berdasarkan perjanjian pokok,
perjanjian Jaminan Fidusia, maupun perjanjian jaminan lainnya.
Pasal 22
Yang dimaksud dengan "harga pasar" adalah harga yang wajar yang berlaku di pasar pada saat penjualan Benda
tersebut, sehingga tidak mengesankan adanya penipuan dari pihak Pemberi Fidusia dalam melakukan penjualan
Benda tersebut.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menggabungkan" adalah penyatuan bagian-bagian dari Benda tersebut. Yang dimaksud
dengan "mencampur" adalah penyatuan Benda yang sepadan dengan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "benda yang tidak merupakan benda persediaan", misalnya mesin produksi, mobil pribadi,
atau rumah pribadi yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Sesual dengan sifat ikutan dari Jaminan Fidusia, maka adanya Jaminan Fidusia tergantung pada adanya piutang yang
dijamln pelunasannya.
Apabila piutang tersebut hapus karena hapusnya utang atau karena pelepasan, maka dengan sendirinya Jaminan
Fldusia yang bersangkutan menjadi hapus.
Yang dimaksud dengan "hapusnya utang" antara lain karena pelunasan dan bukti hapusnya utang berupa keterangan
yang dibuat kreditor.
Ayat (2)
Dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia musnah dan Benda tersebut diasuransikan maka klaim
asuransi akan menjadi pengganti objek Jaminan Fidusia tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Hak yang didahulukan dihitung sejak tanggal pendaftaran Benda yang menjadi Jaminan Fidusia pada Kantor
Pendaftaran Fidusia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini berhubungan dengan ketentuan bahwa Jaminan Fidusia merupakan hak agunan atas
kebendaan bagi pelunasan utang. Di samping itu, ketentuan dalam Undang-undang tentang Kepailitan menentukan
bahwa Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia berada di luar kepailitan dan atau likuidasi.
Pasal 28 dan Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi
dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila pertu
dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.
Pasal 31 s.d Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1) dan Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Berdasarkan ketentuan ayat ini, maka perjanjian Jaminan Fidusia yang tidak didaftar tidak mempunyai hak yang
didahulukan (preferen) baik di dalam maupun di luar kepailitan dan atau likuidasi.
Pasal 38 s.d Pasal 41
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3889

HATI HATI BELI ASET LELANG PERKEBUNAN SAWIT PT BENUA INDAH GROUP

SOMASI TERBUKA ATAS PENGUMUMAN LELANG
Untuk dan atas nama klien kami : PT. Subur Ladang Andalan, PT. Antar Mustika Segara, PT. Bangun Maya Indah dan PT. Duta Sumber Nabati, semuanya bernaung dalam BENUA INDAH GROUP berkedudukan di Jln. Teuku Umar No.19, Pontianak, Kalimantan Barat, dengan ini menyampaikan somasi secara terbuka kepada Ketua Pantia Urusan Piutang Negara ( PUPN) Kantor Cabang DKI Jakarta, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Jakarta I dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Neagra dan Lelang ( KPKNL) Pontianak serta pihak lain yang terkait sehubungan dengan adanya Pengumuman Lelang yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Pontianak dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Jakarta I pada: - Pontianak Post, hari : Selasa, tanggal 17 Februari 2009; - Kompas, hari : Senin, tanggal 23 Februari 2009;
atas barang-barang jaminan milik Klien kami berupa asset : Areal Perkebunan Kelapa Sawit dengan Sertifikat HGU seluas ± 13.759, 68 Ha, terdiri dari :
a. Sebidang tanah SHGU No. 1 seluas ± 2.230 Ha terletak didesa Sukaraja, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Antar Mustika Segara yang diikat dengan Hipotik I No. 601/ 1998.
b. Sebidang tanah SHGU No. 2 seluas ± 3.087 Ha terletak di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Duta Sumber Nabati yang diikat dengan Hak Tanggungan I No. 1000/ 1999 tanggal 17 Mei 1999.
c. Sebidang tanah SHGU No. 1 seluas ± 4.034 Ha terletak didesa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Bangun Maya Indah yang diikat dengan hak Tanggungan I No. 858/ 1997 dan Hak Tanggungan II No. 999/ 1999
d. Sebidang tanah SHGU No. 1 seluas ± 4.397, 68 Ha terletak didesa Laman Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Subur Ladang Andalas yang diikat dengan hak Tanggungan I No. 859/ 1997 dan Hak Tanggungan II No. 998/ 1999 tanggal 17 Mei 1999 dan berikut segala sesuatu diatasnya, antara lain tanaman kelapa sawit, 2 ( dua) unit pabrik kelapa sawit, workshop, laboratorium, kantor, gudang, bengkel, bangunan lainnya sarana prasarana serta barang-barang inventaris, peralatan kantor, persediaan CPO, kendaraan, alat pengangkutan seperti yang dimuat pada Harian Pontianak Post Senin, 17 Februari 2009.
Adapun Somasi Terbuka ini kami sampaikan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Bahwa saat ini masih ada proses hukum yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara antara Klien kami dengan PT. Bank Mandiri ( Persero) Tbk, dan Panitia Urusan Piutang Negara ( PUPN) / Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL) Jakarta I, yaitu : a. Perkara Gugatan Perdata di Tingkat Banding dengan Register Perkara No. 675/ PDT/ 2009/ PT. DKI Jo. Perkara No.262/ Pdt.G/ PN.Jkt. Sel, antara Klien kami selaku Para Pembanding/ Para Penggugat melawan PT. Bank Mandiri ( Persero) Tbk, selaku Terbanding/ Tergugat dan Panitia Urusan Piutang Negara ( PUPN) selaku Turut Terbanding/ Turut Tergugat;
b. Perkara Gugatan Tata Usaha Negara di Tingkat Kasasi antara klien kami selaku Para Pemohon Kasasi/ Para Pembanding/ Para Penggugat melawan Panitia Urusan Piutang Negara ( PUPN) selaku Termohon Kasasi/ Terbanding/ Tergugat dengan Register : - Perkara No.135 K/ TUN/ 2008 Jo. Perkara No.107/ B/ 2007/ PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.141/ G/ 2006/ PTUN.JKT; - Perkara No.130 K/ TUN/ 2008 Jo. Perkara No.110/ B/ 2007/ PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.144/ G/ 2006/ PTUN.JKT; - Perkara No.140 K/ TUN/ 2008 Jo. Perkara No.108/ B/ 2007/ PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.142/ G/ 2006/ PTUN.JKT; - Perkara No.129 K/ TUN/ 2008 Jo. Perkara No. 109/ B/ 2007/ PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.143/ G/ 2006/ PTUN.JKT.
2. Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengadilan pada tingkat pertama sudah mengeluarkan Putusan Provisionil No.262/ Pdt.G/ 2008/ PN.JKT.Sel tanggal 6 Mei 2008 yang pada pokoknya isinya menyatakan menghukum Tergugat/ Terbanding ( PT. Bank Mandiri Persero, Tbk) dan Turut Tergugat/ Turut Terbanding ( PUPN Kantor Cabang DKI Jakarta) untuk tidak memindahkan asset barang jaminan Klien kami tersebut di atas , dimana Putusan Provisionil tersebut sama seperti penetapan sita jaminan mempunyai sifat Konstitutif, artinya yang secara otomatis mengikat para pihak yang berperkara hingga perkara mempunyai putusan yang pasti ( tetap) .
Bahwa sekalipun dalam Putusan Pokok Perkara ternyata Putusan Provisionil tersebut dibatalkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka tidak serta merta sifat Konstitutif dari Putusan Provisionil menjadi batal atau hilang melainkan melekat sampai putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap. Hal ini didasarkan pada alasan hukum, yaitu untuk mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut yang diderita oleh Klien kami, kerugian mana sulit dipulihkan sebagai akibat terlaksananya lelang atas asset barang jaminan Klien kami padahal perkara belum mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Artinya jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara No.675/ Pdt/ G/ 2009/ PT.DKI Jakarta Jo. Perkara No.262/ Pdt.G/ PN.Jkt.Sel ternyata memenangkan Klien kami maka lelang yang telah dilaksanakan menjadi batal demi hukum. Karena itu, untuk melaksanakan bunyi Ketentuan Pasal 250 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI. Nomor; 128/ PMK.06/ 2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara Menteri Keuangan yang menyatakan dengan tegas : “ Lelang yang akan dilaksanakan pada prinsipnya tidak dapat ditunda kecuali :
a. Adanya putusan atau penetapan pengadilan… ” maka seharusnya KPKNL Jakarta I dan KPKNL Pontianak menunggu sampai proses atas perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Bahwa selain itu, mengingat perkara gugatan Tata Usaha Negara ( TUN) dan perkara gugatan perdata sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas mempersoalkan 2 hal yang subtansi, yaitu : a. Gugatan TUN mempersoalkan kewenangan dari PUPN Kantor Cabang DKI Jakarta dalam mengurus piutang milik badan hukum persero ( d/ a PT. Bank Mandiri Persero, Tbk) dimana berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Pasal 5 dan Fatwa Mahkamah Agung RI No.WKMA/ Yud/ 20/ VIII/ 2006 tanggal 16 Agustus 2006 yang pada pokoknya kedua produk hukum tersebut menyatakan secara tegas bahwa atas asset negara yang telah dipisahkan dari APBN/ APBD atau telah disertakan dalam asset BUMN persero maka bukan termasuk piutang negara yang pengurusannya dilakukan oleh PUPN;
b. Gugatan Perdata mempersoalkan jumlah hutang yang harus dibayar, karena penetapan jumlah bunga dan denda hutang bertentangan Peraturan Perundangan yang berlaku berkaitan dengan proyek PIR-Trans, yaitu Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986 tentang Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Yang Dikaitkan Dengan Program Transmigrasi dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/ 148/ KEP/ DIR tanggal 12 Nopember 1998.Serta mengingat peraturan perundangan yang lain yang terkait dengan hukum acara perdata, yaitu pasal 180 HIR Jo. Pasal 191 RBg Jo. Pasal 332 Rv yang menyatakan bahwa putusan sela ( Provisionil) mengikuti putusan pokok perkara, dimana oleh karena belum adanya putusan atas pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap, maka jika KPKNL Jakarta I dan KPKNL Pontianak tetap melaksanakan lelang atas barang jaminan Klien kami yang merupakan obyek perkara harus terlebih dahulu mendapat Ijin Tertulis dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh karena Klien kami telah mengajukan banding atas Putusan Pokok Perkara No.262/ Pdt.G/ PN.Jkt.Sel, sebagaimana Ijin Tertulis yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta ketika pelaksanaan atas Putusan Provisionil No.262/ Pdt.G/ 2008/ PN.JKT.Sel tanggal 6 Mei 2008.
4. Bahwa dengan adanya proses hukum tersebut, maka KAMI MENGINGATKAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL) JAKARTA I DAN KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKNL) PONTIANAK UNTUK TETAP MENGHORMATI DUE PROCESS OF LAW DAN SEGERA MENUNDA ATAU MENGHENTIKAN PROSES LELANG SELANJUTNYA, dan KEPADA CALON PERSERTA LELANG DAN/ ATAU PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN KAMI MENGHIMBAU AGAR TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM DENGAN PIHAK KPKNL PONTIANAK DAN KPKNL JAKARTA I YANG BERTUJUAN MENGALIHKAN BARANG-BARANG JAMINAN MILIK KLIEN KAMI TERSEBUT DIATAS
demi menghindari tuntutan hukum baik perdata, pidana maupun tuntutan hukum lainnya yang diajukan oleh Klien kami.Demikian Somasi Terbuka ini kami buat agar khalayak umum menjadi maklum.

Jakarta, 24 Pebruari 2009,
KUASA HUKUMPT. SUBUR LADANG ANDALAN, PT. ANTAR MUSTIKA SEGARA, PT. BANGUN MAYA INDAH dan PT. DUTA SUMBER NABATI( BENUA INDAH GROUP)
BELLO & PARTNERSADVOCATES & LEGAL CONSULTANS
Gedung Artha loka Lt.7, Room 707Jl. Jend Sudirman Kav 2 Jakarta PusatPhone : ( 021) 2512475-76 Fax ( 021) 2512476ttdPETRUS BELLO.SHERWIN RICARDO NAINGGOLAN, SH.

HATI HATI BAGI PESERTA LELANG ASET PERKEBUNAN PT BENUA INDAH GROUP ,YANG AKAN DILAKUKAN 24 MEI 2010





PENGUMUMAN




Bertindak untuk dan atas nama Klien kami Benua Indah Group (disingkat BIG); maka dipandang penting dan perlu mengumumkan sebagai berikut :

1. Bahwa berdasarkan Penetapan No. : 09/G/2010/PTUN. PTK tanggal 17 Pebruari 2010; maka sudah ditetapkan :
“Menunda tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat Permintaan Bantuan Pelaksanaan Lelang Nomor : S-80/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 13 Januari 2010 dan Surat Nomor : S-255/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal 03 Pebruari 2010; yang sudah dilakukan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-06/WKN.11/KNL.01/2010 tanggal Pontianak, 08 Pebruari 2010; selama proses perkara ini berjalan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

2. Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak No. 09/G/2010/PTUN/.PTK tanggal 09 April 2010 yang selanjutnya menjadi dasar KPKNL Jakarta I melakukan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-01/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal Jakarta 13 April 2010 sudah diajukan upaya hukum Banding oleh Benua Indah Group (disingkat BIG); sehingga dengan demikian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak aquo belum mempunyai kekuatan hukum tetap; dan KPKNL Jakarta I sama sekali tidak berwenang melakukan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-01/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal Jakarta 13 April 2010.

3. Bahwa oleh karena itu Lelang terhadap Hak Tanggungan atas Asset Benua Indah Group (BIG) berdasarkan Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-01/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal Jakarta 13 April 2010; Tidak dapat dilaksanakan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak No. 09/G/2010/PTUN. PKT yang berkekuatan hukum tetap.

4. Bahwa dalam Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-01/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal Jakarta 13 April 2010 halaman 1; KPNL Jakarta I menyebutkan : areal perkebunan kelapa sawit milik Benua Indah Group yang akan dilelang adalah areal perkebunan SHGU seluruhnya seluas ± 13.749, 68 Ha; hal ini sama sekali tidak benar; karena Bupati Ketapang secara sepihak telah mencabut luas areal perkebunan sawit inti Benua Indah Group sebesar 4.220 Ha; sehingga luas areal perkebunan sawit inti Benua Indah Group yang sebenarnya sekarang ini adalah SHGU seluas ± 9.529,68 Ha; dan lahan Benua Indah Group ini (yang akan dilelang oleh KPKNL Jakarta I berdasarkan Pengumunan Lelang diatas) masih menjadi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak serta masih dalam upaya hukum ditingkat Kasasi.

Perlu diketahui bahwa dengan demikian Pengumuman Lelang Pertama Nomor : PENG-01/WKN.07/KNL.01/2010 tanggal Jakarta 13 April 2010 tidak benar sama sekali; dan Lelang oleh KPKLN Jakarta I tersebut diatas; tidak dapat dilaksanakan karena obyek lelang ini masih dalam sengketa.

Demikian Pengumuman ini dibuat untuk diketahui oleh Khalayak Umum (Publik) untuk dimaklumi.




Surabaya, 16 April 2010
Kantor Advokat & Konsultan Hukum
“PL. DADING, SH. & ASSOCIATES”.
Kuasa Hukum BENUA INDAH GROUP (BIG)
ttd
DADING P. HASTA, SH. MH.